POJOKKATA.COM, Ponorogo – Kisah tragis perselingkuhan di wilayah Ngebel Ponorogo mencuat ketika HS (43), seorang suami dari desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung, melakukan penggrebekan setelah mendengar kabar istrinya tertangkap tidur bersama pacarnya di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Ngebel, pada Senin, (22/1/2024).
Langkah drastis HS didukung oleh kuasa hukumnya, Suharto, dan Wakidi, yang menyebut bahwa tindakan ini menjadi jalan terakhir setelah serangkaian pelanggaran dan pembatalan kesepakatan selama mediasi. “Ini adalah puncaknya. Hanya ini yang bisa kita lakukan agar ada efek jera,” ujar Suharto, Rabu (24 /1/2024).
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa HS telah mengetahui perselingkuhan istrinya, Elizabet Setyaningsih, sejak September 2023, terbukti melalui unggahan TikTok yang mesra dengan Agus Setiawan, pria selingkuhan asal desa Munggung, Kecamatan Pulung.
Pelanggaran terus terjadi, termasuk dilakukan di penginapan di Sarangan, Magetan, pada Oktober dan Desember 2023.
Setelah kegagalan mediasi, pihak keluarga berupaya mencari solusi, namun terlapor membatalkan hasil mediasi secara sepihak. Sidang mediasi melibatkan kepala desa dan bhabinkamtibmas setempat, dengan terlapor setuju membayar ganti rugi senilai 60 juta rupiah. Namun, itu dianggap sebagai akal-akalan semata.
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya melaporkan kasus ini ke unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo dengan dakwaan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 415 KUHP. Pelaku dapat dihukum penjara hingga satu tahun. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunjukkan kompleksitas dalam penanganan perselingkuhan di tengah masyarakat.