POJOKKATA.COM, Magetan – Wisnu Wijaya alias Mbah Anang, tahanan yang melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (25/01/2024) dini hari di rumah guru spiritualnya di Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, Wisnu ditangkap oleh Tim Buser Polres Magetan setelah melakukan penyelidikan intensif. Terdakwa sempat mencari bantuan dari kerabat dan teman sebelum melarikan diri ke Klaten. Beberapa menolak, tetapi ada yang membantu tanpa mengetahui status Wisnu sebagai terdakwa, memberinya perlengkapan dan mengantar ke terminal bus.
Wisnu mengakui bersembunyi di beberapa tempat, termasuk semak Kali Gandong dan daerah Nitikan, Plaosan. Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan ini dalam sebuah Press Conference di Mapolres Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan terima kasih kepada tim kepolisian atas kerjasama yang memungkinkan penangkapan dalam waktu 37 jam. Yuana menegaskan bahwa terdakwa akan dihadapkan pada sistem hukuman yang lebih berat karena perilakunya yang tidak kooperatif dan melarikan diri.
“Saat ini, Wisnu Wijaya telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Magetan untuk menunggu proses sidang selanjutnya. Evaluasi terhadap metode pengamanan pun akan ditindaklanjuti,” kata Yuana Nurshiyam.
Kejadian ini mengundang perhatian terkait keamanan tahanan selama proses hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengawasan yang harus diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.