POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah menetapkan 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam rangka Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fachrudin, mengungkapkan bahwa 36 TPS khusus akan berlokasi di Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Kecamatan Karas, sementara satu TPS lainnya berada di Rutan Magetan.
Fachrudin menyatakan, “Sama seperti Pemilu sebelumnya, tahun ini ada 37 TPS khusus yang satu ada di lapas, kemudian yang 36 ada di pondok Al Fatah Temboro.”
Ia menegaskan bahwa persiapan telah dimulai dengan KPPS yang terpilih sudah aktif di TPS khusus dan telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus untuk tugas-tugas mereka di lokasi tersebut.
Meninjau lokasi TPS khusus di Pondok Al Fatah Temboro, Fachrudin menyebut, “Disana nanti ada 9 ribu lebih jiwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.” Meskipun terdapat banyak Pondok Pesantren di Magetan, hanya Pondok Al Fatah Temboro yang telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pencoblosan.
Fachrudin menambahkan, “Kemarin sudah kita kumpulkan ada sekitar 50 perwakilan dari seluruh pondok pesantren yang ada di Magetan, tapi hanya di Temboro yang menyatakan siap.”
Meski demikian, untuk pondok pesantren lainnya, mereka sepakat memberikan izin kepada santrinya untuk pulang ke daerah masing-masing agar dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. “Jadi tidak ada kata golput,” tandasnya, menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi.