Polisi Tangkap Pengedar Pil LL di Warung Angkringan Maospati

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan menangkap seorang pengedar pil logo LL. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Khoirul Anam (35), berhasil ditangkap di warung angkringan di Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 3.000 butir pil logo LL, uang penjualan senilai Rp 850.000, sebuah tas kain, handphone, dan sepeda motor tanpa nomor polisi dari tangan pelaku.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil LL di wilayah Maospati. Penyelidikan dilakukan, dan pelaku berhasil ditangkap saat bertransaksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Senin (5/2/2024).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. AKP Kuncahyo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau menggunakan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping serius, bahkan kematian,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini