POJOKKATA.COM, Magetan – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Magetan, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 640 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala ATR/BPN Magetan, Suwono Budi Hartono, kepada Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, di Pendopo Surya Graha, Jumat (02/02/2024).
Pj. Bupati Hergunadi menyambut baik dan mengungkapkan terima kasih, sambil meminta agar Kantor ATR/BPN setempat segera menyelesaikan target yang masih tertunda.
“Inventarisasi sertifikat tanah ini dibantu oleh ATR/BPN sehingga target sertifikat dapat segera tercapai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala ATR/BPN juga menegaskan bahwa sesuai aturan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah akan secara bertahap membuat dan mengalihkan sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik.
Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai batas wilayah yang harus segera dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Terkait batas wilayah, koordinasi dengan Dinas PUPR sangat penting. Segera disepakati dengan kepala wilayah masing-masing untuk pemberian tanda area batas wilayah,” pesan Pj. Bupati Hergunadi.