POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mempercepat perpanjangan kontrak kerja 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) membuat proses administrasi ribuan pegawai tersebut bisa diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Ponorogo Ahmad Zamroni mengatakan, digitalisasi dokumen perjanjian kerja memangkas waktu penandatanganan yang sebelumnya dilakukan secara manual.
“Proses penandatanganan bisa selesai dalam satu hari atau maksimal dua hari untuk 1.700-an pegawai. Kalau kemarin kan tanda tangan basah semua, sekarang pakai TTE termasuk perjanjian kontraknya,” ujar Ahmad Zamroni, Jumat (16/10).
Menurut dia, penerapan TTE menjadi perubahan dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dengan sistem tersebut, penandatanganan dokumen tidak lagi bergantung pada tanda tangan basah sehingga proses perpanjangan kontrak dapat berlangsung lebih efisien.
Dari jumlah awal pengangkatan pada 2025 sebanyak 1.818 orang, kini terdapat 1.779 PPPK paruh waktu yang melanjutkan kontrak kerja. Ahmad menyebut, pengurangan tersebut disebabkan sejumlah faktor, mulai pegawai memasuki batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
“Ada pengurangan sebanyak 45 orang. Penyebabnya antara lain karena sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, serta ada yang mengundurkan diri,” jelasnya.
Sebagian pegawai yang mengundurkan diri diketahui telah memperoleh pekerjaan di tempat lain. Di antaranya, pegawai yang lolos seleksi sebagai PPPK penuh waktu di Sekolah Rakyat di bawah kementerian pusat.
“Sebagian besar yang mengundurkan diri karena diterima di tempat kerja lain. Contohnya ada yang diterima di Sekolah Rakyat di bawah kementerian pusat sebagai PPPK penuh waktu,” ungkap Ahmad.
Di sisi lain, Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Upaya tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebijakan daerah.
Perpanjangan kontrak ini menjadi bagian dari keberlanjutan penataan tenaga aparatur di lingkungan Pemkab Ponorogo. Digitalisasi administrasi diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepegawaian, sekaligus mempercepat pemenuhan dokumen bagi ribuan pegawai yang melanjutkan masa kerja. (Gal/PK)



