POJOKKATA.COM, Magetan – Warga Kabupaten Magetan diinstruksikan untuk tidak bermain petasan, kembang api, dan mercon bambu (long bumbung) selama bulan suci Ramadhan. Pemberitahuan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45/01/403.012/2024, yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Magetan, Hergunadi, pada tanggal 6 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Pj. Hergunadi menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan kekhusyu’an ibadah selama bulan suci Ramadhan. “Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyu’an ibadah selama bulan suci Ramadhan, dilarang menyalakan mercon bambu (long bumbung), kembang api, dan petasan,” tulisnya.
Menyambut larangan ini, Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengonfirmasi kepatuhan terhadap aturan tersebut. Ia menekankan bahwa larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang, dengan sanksi yang berlaku bagi pelanggar.
“Petasan termasuk bahan peledak yang tentunya ada batasan tertentu yang boleh dan tidak boleh. Kami harapkan di bulan suci Ramadhan, Magetan zero accident berkaitan dengan petasan,” ungkap AKP Budi pada Sabtu (09/04/2024).
Selain mengenai petasan, AKP Budi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif selama bulan Ramadhan. Hal ini mencakup menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan, seperti tawuran, konsumsi miras, hingga balap liar.
Polres Magetan berkomitmen untuk intensif melakukan patroli selama bulan suci Ramadhan, dengan tujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas). “Bulan suci Ramadhan mari manfaatkan dengan meningkatkan iman dan taqwa. Kami berharap masyarakat tidak membiasakan melakukan hal-hal yang dapat menganggu kantibmas,” tambahnya.