POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk tempat usaha rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/01/403.012/2024, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah terkait operasional rumah makan dan THM atau karaoke. Meskipun tidak ada larangan untuk menutup rumah makan, pemilik atau pengelola diwajibkan memberikan penutup dengan tirai jika beroperasi siang hari atau selama waktu berpuasa.
“Pemilik atau pengelola rumah makan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan memberikan penutup agar aktivitas makan minum tidak terlihat oleh masyarakat umum,” tulis Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, dalam SE tersebut.
Bagi rumah makan yang menyediakan live music, Pemkab mengharapkan penyesuaian waktu operasional untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah juga meminta kepada pengusaha THM, khususnya karaoke, agar menutup sementara kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan. Langkah ini diambil dengan harapan dapat menciptakan suasana yang lebih tenang, menghormati datangnya bulan suci, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, terutama umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka.
“Satpol PP bersama-sama dengan Disbudpar menyampaikan surat edaran ini kepada pelaku usaha, apabila nanti belum di taati akan kita tegur,” kata Gunendar, Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.