POJOKKATA.COM, Magetan – Jelang perayaan malam takbir Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, Kabupaten Magetan di Jawa Timur mengeluarkan himbauan terkait takbir keliling. Salah satu poin penting dalam himbauan tersebut adalah larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk kegiatan takbir keliling.
PJ. Bupati Magetan, Hergunadi, menyampaikan himbauan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama perayaan malam takbir. Himbauan ini juga didukung oleh pihak Polres setempat yang turut melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk takbir keliling.
Menurut Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Sony Suhartanto, penggunaan mobil bak terbuka dinilai tidak relevan dan bahkan melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, mobil pick up tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 Jo Pasal 137 yang mengancam dengan hukuman penjara atau denda.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta keselamatan saat perayaan malam takbir. Lebih baik menyambutnya dengan takbir atau doa di masjid/mushola sekitar,” ungkap AKP Sony.
Untuk mengantisipasi pelanggaran terkait penggunaan sound system mobil pick up dan menghindari kemacetan di wilayah kota, pihak kepolisian telah menyiapkan skema rekayasa jalan. Salah satunya adalah dengan mensterilkan wilayah Alun-alun Magetan dan sekitarnya.
“Pada saat perayaan malam takbir, kami juga melarang iring-iringan/konvoi yang dapat menyebabkan kemacetan. Selain itu, kegiatan seperti pesta miras, penggunaan narkoba, dan penggunaan petasan turut dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambah Kasat Lantas.
Dengan adanya himbauan dan larangan tersebut, diharapkan perayaan malam takbir Idul Fitri di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai bagi seluruh masyarakat.