POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam menghadapi era digitalisasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan berencana menerapkan sistem pembayaran digital untuk menarik retribusi pemakaian kios, los, hingga pelataran bagi pedagang yang menempati pasar milik pemkab.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, mengumumkan rencana tersebut pada Selasa (23/4) dengan mengungkapkan bahwa sistem yang akan diterapkan adalah Elektronik Retribusi (E-Retribusi) menggunakan QRIS.
E-Retribusi dengan QRIS akan diimplementasikan di 16 pasar milik daerah. Tujuan utamanya adalah mempermudah proses pembayaran retribusi bagi pedagang sambil menghindari kesalahpahaman terkait jumlah uang yang harus dibayarkan.
Dengan menggunakan QRIS, pedagang dapat dengan mudah melakukan pembayaran dengan cara men-scan barcode yang dibawa oleh petugas.
Kiki Indriyani menjelaskan bahwa meskipun akan ada perubahan dalam sistem pembayaran, Disperindag akan memberikan pendampingan kepada pedagang untuk memastikan bahwa mereka dapat mengikuti dan memahami proses baru ini.
Meskipun ada potensi pro kontra terkait pembayaran dengan sistem QRIS, Disperindag siap untuk memberikan bantuan dan arahan kepada pedagang yang mungkin masih kebingungan.
Salah satu pedagang pasar, Narto, menyambut baik terobosan ini meskipun mengutarakan kekhawatirannya terhadap pedagang yang mungkin kesulitan menggunakan teknologi digital, terutama para pedagang yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki perangkat seperti HP.
Meskipun demikian, dengan dukungan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Disperindag, diharapkan semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini demi kemajuan dan efisiensi dalam pengelolaan pasar.