Kejari Magetan Eksekusi Kasus Korupsi PNPM Kecamatan Karas

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan telah melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas yang terjadi pada tahun 2018-2020.

Putusan kasasi nomor 566 tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024 tersebut menjadi titik akhir dalam perjalanan hukum kasus ini.

Terpidana dalam kasus ini adalah Ardyanti Novia Retno Hastuti (ANRH), mantan bendahara PNPM Kecamatan Karas.

Kasipidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga vonis yang diterima ANRH sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“ANRH sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta,” ungakapnya.

Selain itu, ANRH juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.022.388.700 atau menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Magetan yang meminta hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Eksekusi terhadap ANRH dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskeemas Candirejo yang menunjukkan kondisi yang memadai untuk menjalani vonis.

Fajar juga menegaskan bahwa uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan Mahkamah Agung.

“Jika terpidana tidak mampu membayar, maka aset yang dimilikinya dapat dilelang untuk menggantikan pembayaran. Jika masih tidak mencukupi, terpidana akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini