POJOKKATA.COM, Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas insiden ledakan balon udara disertai petasan di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu ini menyebabkan empat remaja terluka, dan satu di antaranya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit Surabaya.
Dalam konferensi pers pada Jumat (17/5/2024), Kanit Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah ditingkatkan dan penetapan tersangka dilakukan setelah barang bukti yang cukup ditemukan. “Sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan sebanyak 14 tersangka baik pembuat balon dan mereka yang melakukan penggalangan dana,” ujarnya.
Ke-14 tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh remaja atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ketujuh pelaku dewasa kini telah ditahan, sementara tujuh anak di bawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Para tersangka tersebut berinisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL, dan D. Dari sejumlah inisial itu, terdapat oknum perangkat desa Muneng yang terlibat sebagai penyandang dana dalam pembuatan balon udara disertai petasan yang meledak.
“Selain itu, juga ada dua orang perempuan dewasa yang berperan sebagai penyandang dana dan bendahara,” tambah Ipda Guling Sunaka.
Menurut hasil penyelidikan, keterlibatan oknum perangkat desa tersebut didukung oleh keterangan dari tersangka lain dan pembukuan penggalangan dana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kita tegas dalam memberikan efek jera sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan tersangka yang di bawah umur tetap akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Ipda Guling Sunaka.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, mengingat betapa berbahayanya penggunaan petasan dalam kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan keselamatan.