POJOKKATA.COM, Magetan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024, di salah satu lokasi karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Minggu (2/5/2024)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang mengaku bernama “AR” alias Paito.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro, menjelaskan bahwa razia di tempat karaoke tersebut merupakan bagian dari KRYD yang gencar dilakukan Polres Magetan. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Putut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik yang ditemukan dalam dompet kecil, dua buah pipet kaca, satu buah alat bong, serta satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK-nya. AR alias Paito, 42 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Magetan. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Magetan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Magetan berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.