POJOKKATA.COM, Magetan – Mengikuti jejak para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Magetan secara resmi dikukuhkan oleh Forkopimcam, disaksikan oleh Kepala Desa, anggota BPD, dan perangkat desa. Acara ini digelar di Kantor Kecamatan Magetan pada Selasa (9/7/2024).
Suroyo, Ketua Paguyuban BPD se-Kecamatan Magetan, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas perpanjangan Surat Keputusan (SK) masa jabatan BPD hingga tahun 2027.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dua tahun ini hampir sama dengan tambahan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami akan meningkatkan pengabdian kami kepada desa, utamanya dalam hal monitoring terhadap anggaran dana desa,” kata Suroyo, yang juga merupakan anggota BPD Desa Baron, Kecamatan Magetan.
Ia juga menyinggung adanya kenaikan dana desa dan berharap kesejahteraan anggota BPD turut meningkat.
“Tentu peran BPD juga akan kita tingkatkan agar seimbang dengan yang akan kita dapatkan nanti,” tambahnya.
Suroyo menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah desa, terutama dalam program kesejahteraan masyarakat, penanganan stunting, dan penuntasan kemiskinan ekstrim.
“Alhamdulillah dan insyaAllah kami akan selalu siap bersinergi dengan Pemerintahan Desa dalam upaya membangun dan menata kelola Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Yudo Wahyono, Camat Magetan, berharap setelah pengukuhan tambahan masa jabatan dua tahun ini, kerjasama antara BPD dan Pemerintah Desa akan semakin solid.
Ia mengimbau agar karena anggaran tahun 2025 nanti bakal lebih banyak, maka terkait hak-hak dari BPD, termasuk ketenagakerjaan dan BPJS, segera dilaksanakan.
“BPD harus mampu mengawal program strategis, baik nasional, regional, maupun daerah, seperti program ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, serta inovasi desa dalam rangka optimalisasi potensi dan sumber daya di masing-masing desa,” harapnya.
Camat menegaskan, BPD harus paham arah kebijakan tahun ini, jenis anggaran, dan program desa yang akan dijalankan.
Sebagai informasi, BPD yang masa jabatannya diperpanjang kali ini adalah BPD Candirejo, Ringinagung, Tambakrejo, Purwosari, dan Baron.