Masa Jabatan 1.545 Anggota BPD di Magetan Diperpanjang Dua Tahun

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Masa jabatan 1.545 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magetan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan serentak di 18 kecamatan oleh Forkopimca setempat.

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto, yang menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 1.545 anggota BPD dari 207 desa di Kabupaten Magetan.

“Dengan adanya penambahan masa keanggotaan hingga Maret 2027, kami berharap para anggota BPD dapat bekerja lebih optimal, selalu menjalin komunikasi, dan ikut merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” jelas Eko.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun.

Khusus untuk 1.545 anggota BPD di Kabupaten Magetan, masa jabatan yang seharusnya berakhir pada tahun 2025 kini diperpanjang hingga 2027.

Mengutip pesan Penjabat (Pj) Bupati Magetan yang disampaikan oleh para camat, Eko mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar. Oleh karena itu, BPD harus ikut mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, dalam waktu dekat, anggota BPD juga akan menerima Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja. Diharapkan fasilitas ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja anggota BPD dalam melaksanakan tugas mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini