Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 31 Kasus Tindak Pidana

0

POJOKKATA.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (10/7/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari Polres Madiun, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dalam pernyataannya, Oktario Hartawan Achmad menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara yang terjadi pada periode Maret 2024 hingga Juli 2024.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Maret hingga Juli 2024 dengan total 31 perkara,” ujar Oktario Hartawan Achmad, yang akrab disapa Rio.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 32 pakaian, 26 handphone, narkotika jenis sabu seberat 5,43 gram, 308 butir trihexyphenidyl, 87 butir tramadol, 1000 butir hexymer, dan 7068 butir pil LL.

Selain itu, perkakas dan peralatan lain yang digunakan dalam tindak pidana juga turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Rio menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk menghindari penumpukan dan potensi penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan kami lakukan tiga bulan sekali agar tidak terjadi penumpukan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tambahnya.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam setiap pemusnahan bergantung pada jumlah perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Madiun ke Kejari Kabupaten Madiun. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan keamanan penanganan barang bukti tindak pidana di wilayah Kabupaten Madiun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini