Rapat Paripurna DPRD Magetan Bahas Tiga Agenda

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/07/2024) di gedung dewan setempat.

Rapat kali ini membahas tiga agenda utama sekaligus, yang diawali dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda.

Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Dwi Aryanto mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada realisasi APBD 2023 hasil audit BPK-RI.

Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp 193,09 miliar atau 101,0% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2023. Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 233,2 miliar atau 100,2%, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,6 triliun atau 101,1%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 28,7 miliar atau 95,8%.

Realisasi belanja daerah sebesar Rp 1,9 triliun atau 91,5% dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2023. Sementara itu, SILPA tahun 2023 yang telah diaudit dilaporkan sebesar Rp 162,1 miliar atau 7,6% dari dana yang tersedia, mengalami penurunan dibandingkan dengan SILPA tahun 2022.

Banggar juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun 2023, termasuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Piutang Daerah, dan Percepatan Perubahan APBD Tahun 2023.

Meski Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, ditemukan adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menegaskan agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023.

“Presentase tingkat ketercapaian tindak lanjut harus melebihi tahun sebelumnya. DPRD akan melakukan pengawasan secara berkala selama belum selesainya tindak lanjut LHP BPK 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Selain penetapan Raperda LPj APBD 2023 menjadi Perda, rapat paripurna kali ini juga mengesahkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan.

Dalam agenda ketiga rapat paripurna, Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, menyampaikan empat Raperda usulan, yaitu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta T.A 2025-2030.

Hergunadi berharap agar keempat Raperda tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

“Kami sangat berharap agar disetujui. Tentunya dalam pembahasan akan ada masukan dari DPRD untuk memastikan bahwa Perda ini benar-benar memenuhi kebutuhan daerah,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini