POJOKKATA.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 41 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Magetan, Jawa Timur, Kamis (11/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.58 gram narkotika jenis sabu, 26 box tanduk rusa, 6 box obat merk hajar jahanam, 22 botol lotion malam, 7 botol body softpink, 9 botol handoby, 10 botol minuman keras, dan 8 unit handphone.
Yuana menegaskan bahwa keputusan pengadilan telah menetapkan barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan.
“Barang bukti ini sangat berbahaya. Contohnya, hajar jahanam yang sering disalahgunakan dan dapat berisiko tinggi terhadap kesehatan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya pencegahan dampak negatif dari penggunaan barang-barang yang tidak sesuai fungsi dan peruntukkannya.
Selain pemusnahan, Kejari Magetan juga memiliki program pelelangan barang bukti seperti motor, solar, dan handphone yang dilakukan dua kali setahun.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutup Yuana.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Magetan berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana di wilayah hukumnya.