POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan sistem belajar lima hari dalam sepekan untuk semua jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2024-2025. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5.2/714/403.101/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, pada 11 Juli 2024.
Dalam SE tersebut, Hergunadi menyatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dengan demikian, hari sekolah di Kabupaten Magetan akan berlangsung dari Senin hingga Jumat.
“Kegiatan belajar mengajar akan mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sesuai dengan beban belajar pada kurikulum,” jelas Hergunadi dalam SE tersebut.
Pelaksanaan lima hari sekolah ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan. Jadwal pelajaran akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat 15 menit.
Pada hari Jumat, kegiatan belajar mengajar akan berakhir pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Pengaturan jadwal pelajaran diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Dikpora Magetan akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan sekali dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kadikpora Magetan, Suwata, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini dalam Surat Edaran Nomor 420/3038/403.101/2024.
“Dalam pelaksanaannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh Pengawas bersama Tim Dikpora Magetan sebagai bahan evaluasi terkait efektivitas dalam peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Diharapkan, dengan kebijakan baru ini, kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan akan meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif bagi siswa, guru, dan seluruh tenaga kependidikan.