POJOKKATA.COM, Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kini dapat bernapas lega. Niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati (cabup) dalam Pilkada Ponorogo 2024 mendapat keuntungan signifikan.
Pasalnya, calon incumbent atau petahana tidak harus mundur dari jabatannya untuk maju dalam pemilihan tersebut.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, kepala daerah yang saat ini menjabat, seperti Sugiri Sancoko, tidak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Menyandang status sebagai bupati petahana, Sugiri Sancoko, yang akrab disapa Kang Giri, hanya perlu mengambil cuti saat kampanye dan dapat melanjutkan masa jabatannya hingga pelantikan bupati terpilih nanti.
Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
“Kalau untuk petahana yang mau ikut kembali hanya perlu cuti saat kampanye saja. Tidak perlu mundur, jadi saat hari tenang nanti bisa menjabat kembali,’’ jelas Gaguk, Kamis (18/7/2024).
Gaguk juga menyebutkan bahwa kondisi ini berbeda untuk calon bupati yang berstatus anggota TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN, atau kepala desa (kades). Mereka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon.
Ketika disinggung mengenai waktu pelantikan bupati terpilih, Gaguk mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian jadwal tersebut. Pihaknya masih menantikan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Pilkada, jabatan bupati ditetapkan selama lima tahun dalam satu periode, dan saat ini masih menyisakan 1,5 tahun masa jabatan bupati setelah pemilihan selesai digelar.
“Kalau masa jabatannya tentu nanti berakhir saat ada pelantikan bupati terpilih. Waktunya kapan itu masih menunggu keputusan Mendagri,’’ terangnya.
Selain itu, Gaguk menambahkan bahwa terdapat sejumlah perubahan aturan pencalonan dalam pilkada tahun ini. Salah satunya adalah batas usia bakal calon bupati dan wakil bupati. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, minimal usia calon bupati kini adalah 25 tahun, dihitung saat pelantikan digelar.
“Sesuai syarat baru memang batas usianya 25 tahun, bukan saat pendaftaran tapi terhitung saat pelantikan, itu berdasarkan keputusan MA terbaru,’’ pungkasnya.