POJOKKATA.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan menggelar acara tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Magetan pada Senin, 22 Juli 2024.
Acara ini bertujuan untuk memperingati berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia dan mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.
Acara tasyakuran ini dihadiri oleh Pj. Bupati Magetan Hergunadi, Kapolres Magetan, Komandan Kodim 0804/Magetan, Camat Magetan, Forkopimda, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Magetan dan para tamu undangan.
Sebagai tanda syukur, acara ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, yang diserahkan kepada Pj. Bupati Magetan, Hergunadi. Acara dilanjutkan dengan pemotongan roti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 kepada Kejaksaan Negeri Magetan. “Saya mewakili Forkopimda Magetan mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, semoga ke depan terus maju dan bisa menjalin silaturahmi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Magetan,” ujar Hergunadi.
Lebih lanjut, Hergunadi menyampaikan bahwa dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima hadiah berharga dari Kejaksaan Negeri Magetan berupa penyerahan sertifikat dengan nilai kurang lebih 9,6 miliar rupiah. “Kemarin Pemkab Magetan telah menerima kado dari Kejaksaan Negeri Magetan berupa penyerahan sertifikat dengan nilai kurang lebih 9,6 miliar. Padahal yang sedang berulang tahun itu Kejaksaan, tapi yang menerima kado itu Pemkab Magetan, ini tentu sangat berarti bagi Pemkab Magetan,” imbuhnya.
Hergunadi juga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Magetan dan mengharapkan sinergi yang terus berlanjut dengan Pemerintah Kabupaten Magetan. “Sekali lagi saya mewakili Forkopimda Magetan mengucapkan terima kasih dan selamat bagi Kejaksaan Negeri Magetan, semoga terus bersinergi dan bisa mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas,” tutur Hergunadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini, semoga ke depan bisa mewujudkan Indonesia Emas sesuai dengan tema HBA ke-64: Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas,” ucap Yuana.
Menurut Yuana, Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga merupakan momen penting untuk mempererat tali persaudaraan dan penghormatan antara pegawai, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna.
“Selain itu, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi pemicu etos kerja seluruh pegawai maupun PPNPN Kejaksaan Negeri Magetan menuju ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, Yuana Nurshiyam, juga menyampaikan bahwa Kejari Magetan sedang menangani dua kasus yang masih dalam proses dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Yuana Nurshiyam mengungkapkan dua kasus yang menjadi pekerjaan rumah (PR) utama saat ini, yaitu kasus korupsi dana desa di Desa Ngariboyo dan dugaan mark-up pengadaan alat gamelan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun 2019.
“Terus terang, saya masih ada dua PR, yaitu kasus di Desa Ngariboyo dan kasus dugaan mark-up gamelan Dikpora Magetan,” ujarnya.
Kasus korupsi dana desa di Desa Ngariboyo diperkirakan akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan. Proses penyelesaian kasus ini sudah mendekati tahap akhir, tinggal menunggu persiapan akhir sebelum persidangan dimulai.
Kasus dugaan mark-up pengadaan alat gamelan di Dikpora Magetan pada tahun 2019 juga masih dalam proses. Kejaksaan sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita masih menunggu penghitungan dari BPKP karena antrean,” jelas Yuana.
Selain dua kasus tersebut, Yuana juga mengungkapkan adanya satu kasus baru yang melibatkan kerugian negara cukup besar, yang diterima langsung dari Inspektorat.
“Dan satu lagi laporan, sudah siap yang kerugian negaranya cukup besar yang kita terima langsung dari Inspektorat,” ungkapnya.
Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta. Menurut Yuana, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi desa-desa lain agar tidak melakukan penyimpangan serupa.
“Ini dilakukan sebagai trigger untuk desa-desa yang lain agar tidak melakukan hal-hal seperti itu, karena sering kali orang ini berbuat dan merugikan keuangan DD maupun ADD,” tegasnya.