Kejari Magetan: Dua Kasus Masih Proses, Satu Kasus Kejutan Menanti

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam peringatan Hari Adhyaksa ke-64 di Kejaksaan Negeri Magetan pada Senin (22/7/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan bahwa Kejari Magetan sedang menangani dua kasus yang masih dalam proses dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Yuana Nurshiyam mengungkapkan dua kasus yang menjadi pekerjaan rumah (PR) utama saat ini, yaitu kasus korupsi dana desa di Desa Ngariboyo dan dugaan mark-up pengadaan alat gamelan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun 2019.

“Terus terang, saya masih ada dua PR, yaitu kasus di Desa Ngariboyo dan kasus dugaan mark-up gamelan Dikpora Magetan,” ujarnya.

Kasus Desa Ngariboyo

Kasus korupsi dana desa di Desa Ngariboyo diperkirakan akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan. Proses penyelesaian kasus ini sudah mendekati tahap akhir, tinggal menunggu persiapan akhir sebelum persidangan dimulai.

Kasus Mark-Up Gamelan Dikpora Magetan

Kasus dugaan mark-up pengadaan alat gamelan di Dikpora Magetan pada tahun 2019 juga masih dalam proses. Kejaksaan sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita masih menunggu penghitungan dari BPKP karena antrean,” jelas Yuana.

Kejutan Kasus Baru

Selain dua kasus tersebut, Yuana juga mengungkapkan adanya satu kasus baru yang melibatkan kerugian negara cukup besar, yang diterima langsung dari Inspektorat.

“Dan satu lagi laporan, sudah siap yang kerugian negaranya cukup besar yang kita terima langsung dari Inspektorat,” ungkapnya.

Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta. Menurut Yuana, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi desa-desa lain agar tidak melakukan penyimpangan serupa.

“Ini dilakukan sebagai trigger untuk desa-desa yang lain agar tidak melakukan hal-hal seperti itu, karena sering kali orang ini berbuat dan merugikan keuangan DD maupun ADD,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini