POJOKKATA.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, anggota Polri, di Jember. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Dalam acara tersebut, turut hadir Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro Hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember.
Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa sebelumnya 22 orang anggota PSHT telah diamankan. Setelah pemeriksaan, 13 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum. “Ada 13 orang anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Dari 13 tersangka, KNH diidentifikasi sebagai provokator, sementara 10 orang lainnya terlibat langsung dalam pengeroyokan dan penganiayaan. Dua di antaranya masih di bawah umur. “Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” jelas Irjen Imam Sugianto.
Sementara itu, tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Irjen Imam juga mengimbau seluruh anggota PSHT dan perguruan silat di Jawa Timur untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan organisasi. “Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang,” tambahnya.
Ketua Umum PSHT Pusat, R. Moerdjoko, menegaskan bahwa organisasi akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum sesuai dengan AD/ART PSHT. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” tutupnya.
Kapolda Jatim juga menekankan bahwa kegiatan PSHT di Jember akan dibekukan sementara hingga proses hukum selesai. “Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Irjen Imam Sugianto.