Satpol PP Magetan Kembali Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kembali melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Operasi tersebut menyasar tiga kecamatan, yakni Ngariboyo, Karas, dan Nguntoronadi, Selasa (30/7/2024).

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP dan Damkar, Polres Magetan, serta BEA Cukai Madiun. Hasilnya, ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil ditemukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.

“Sebanyak 101 bungkus rokok ilegal atau 1.964 batang rokok ilegal tanpa pita cukai kami temukan di warung milik Nanang Pribadi, tepatnya di RT 4, RW 1, Desa Mojopurno,” jelas Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan.

Menurut Gunendar, temuan ribuan batang rokok ilegal dari 15 merek tersebut merupakan yang terbesar selama operasi pemberantasan dilakukan. Kesuksesan ini tak lepas dari kerja keras tim dalam mengumpulkan informasi.

“Temuan ini merupakan yang terbesar selama kami melakukan operasi. Semua ini berkat informasi yang dikumpulkan Satpol PP bersama Satgas terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut,” tambahnya.

Bea Cukai Madiun menindak tegas dengan menyita seluruh rokok ilegal yang ditemukan. Selain itu, pemilik warung diberikan teguran keras.

“Semuanya kami sita. Sedangkan untuk orangnya kami berikan teguran. Jika teguran pertama ini tidak diindahkan, maka akan kami tindak lagi melalui proses hukum,” tegas Gunendar.

Gunendar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming rokok ilegal, baik dari segi ekonomis maupun keuntungannya.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera berhenti baik dalam mengkonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini