POJOKKATA.COM, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan petakan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) untuk Pemilihan Serentak 2024.
Peluncuran ini serentak di seluruh Jawa Timur, termasuk di Kantor Bawaslu Magetan.
Ini merupakan langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
M. Kilat Adinugroho Syaifullah, Ketua Bawaslu Magetan, menjelaskan bahwa Bawaslu telah memetakan delapan poin utama yang menjadi fokus kerawanan dalam Pilkada 2024.
“Indeks Kerawanan Pilkada ini didasarkan pada kajian lapangan dan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu,” ungkapnya.
1. Netralitas ASN/TNI/POLRI/Kades dan Perangkat Desa
Salah satu isu yang paling krusial adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), TNI, POLRI, kepala desa, dan perangkat desa. Menurut Kilat, ada potensi besar bahwa mereka yang seharusnya bersikap netral dapat membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).
2. Politik Uang (Money Politics)
Praktik politik uang masih menjadi ancaman nyata. Bawaslu Magetan mengidentifikasi bahwa upaya mempengaruhi pemilih melalui imbalan materi menjadi salah satu kerawanan yang paling mungkin terjadi.
3. Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih
Kesalahan dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih juga menjadi perhatian. Kilat menggarisbawahi potensi terjadinya pelanggaran, seperti pemilih yang memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebaliknya. Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan khusus seperti Pondok Pesantren Temboro dan Rutan juga menjadi area yang rawan.
4. Letak Geografis dan Bencana Alam
Beberapa TPS di Magetan berada di daerah rawan bencana alam, terutama tanah longsor saat musim hujan. Kondisi geografis ini dapat menghambat proses pemungutan suara.
5. Hoaks dan Intimidasi
Kilat menyatakan bahwa persaingan ketat antar paslon dapat memicu penyebaran hoaks dan tindakan intimidasi terhadap calon. Hal ini menjadi salah satu isu yang berpotensi mencederai proses demokrasi di Magetan.
6. Isu Keamanan Penyelenggaraan Pilkada
Keamanan penyelenggaraan Pilkada juga menjadi perhatian. Insiden seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024 lalu menunjukkan adanya potensi kerawanan di bidang ini.
7. Konflik Antar Pendukung Paslon
Potensi konflik antar pendukung paslon juga tak bisa diabaikan. Dalam upaya memenangkan paslon yang didukung, beberapa pendukung dapat melakukan tindakan ekstrem yang dapat berujung pada konflik.
8. Keberatan Terhadap Hasil Pemilu
Ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi pemilu dapat memicu sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan salah satu potensi kerawanan yang diantisipasi oleh Bawaslu Magetan.
Sebagai bentuk mitigasi, Bawaslu Magetan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, hingga berkoordinasi dengan KPU, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran selama Pilkada 2024 di Magetan,” ucap Kilat.
Dengan pemetaan kerawanan ini, Bawaslu Magetan berharap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di wilayahnya.
“Saya harap masyarakat diharapkan ikut serta dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan Pilkada, dengan tidak terlibat dalam praktik yang mencederai nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya. (Gal)