Anggota DPRD Wajib Cuti saat Ikut Kampanye Pilkada, Bisa Kena Sanksi Pidana

0
Pengamat politik sekaligus dosen IAIN Ponorogo asal Magetan, Tatik Sri Wulandari, SH, MH.

POJOKKATA.COM, Magetan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan diingatkan untuk mengambil cuti jika terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Magetan tahun 2024.

Pengajuan izin cuti tersebut harus disetujui oleh pimpinan DPRD setempat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Pengamat politik sekaligus dosen IAIN Ponorogo asal Magetan, Tatik Sri Wulandari, SH, MH, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban anggota DPRD untuk cuti saat berkampanye telah diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kampanye.

“Anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus mengajukan izin cuti yang berada di luar tanggungan negara. Izin ini diberikan oleh pimpinan DPRD,” ujar Tatik, yang juga merupakan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur.

Lebih lanjut, Tatik menegaskan bahwa anggota DPRD yang hanya hadir dalam kegiatan kampanye saja sudah harus cuti, apalagi jika terlibat sebagai tim kampanye atau melakukan kampanye yang melibatkan banyak orang.

Jika tidak, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memiliki fasilitas negara. Rumah dinas mereka, yang ditunjang dengan anggaran puluhan juta rupiah per bulan, sudah termasuk fasilitas pemerintah. Jika mereka menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan kampanye tanpa izin cuti, hal itu bisa berujung pada sanksi pidana,” jelas Tatik.

Sanksi pidana bagi anggota DPRD yang melanggar aturan ini tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Meskipun hingga saat ini belum ada kasus yang membuktikan hal tersebut, potensi penerapan sanksi tetap ada jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ada laporan, minimal bukti awal seperti SK Pengangkatan sebagai anggota DPRD, bukti penerimaan tunjangan, atau penghasilan lainnya yang termasuk dalam tunjangan keluarga sudah cukup untuk memproses hukum,” tegas Tatik, yang merupakan perempuan asli Kecamatan Ngariboyo.

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga untuk anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi yang akan ikut serta dalam kampanye pemilihan serentak 2024.

Jika terbukti melakukan kampanye tanpa izin cuti, kampanye tersebut dapat dibubarkan dan anggota dewan yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.

Tatik mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, anggota DPRD kini milik rakyat, bukan lagi milik golongan atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, mereka harus cermat dalam bersikap dan menjaga diri agar tidak terjerat kasus pidana yang bisa merugikan diri mereka sendiri serta institusi yang mereka wakili. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini