POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun melaksanakan operasi razia di sejumlah warung di Kabupaten Magetan pada Senin (9/9/2024). Operasi ini bertujuan untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Dalam operasi yang digelar secara mendadak tersebut, tim berhasil menyita 31 bungkus rokok ilegal dari tujuh merek berbeda, masing-masing berisi 20 batang. Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari merek Hoki (7 bungkus), Joss (2 bungkus), Sumber Baru (4 bungkus), SA (2 bungkus), Street M (6 bungkus), Goa (6 bungkus), dan Blueberry (6 bungkus).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikumpulkan oleh pihaknya.
“Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, kami bersama Bea Cukai Madiun melakukan razia mendadak di warung yang diduga menjual rokok ilegal,” ungkap Gunendar.
Barang bukti berupa rokok ilegal langsung diamankan oleh Bea Cukai Madiun. Selain itu, pemilik warung yang terlibat juga mendapatkan edukasi mengenai larangan penjualan rokok ilegal.
“Pemilik warung diberikan edukasi mendalam, serta surat pernyataan dan surat peringatan. Kami juga meminta agar keluarganya mengingatkan untuk tidak lagi menjual rokok ilegal,” tambah Gunendar.
Gunendar menekankan bahwa tindakan ini adalah langkah persuasif terakhir sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengedar rokok ilegal, untuk berhenti mengedarkan produk tanpa cukai,” pungkasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan dan mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terhadap ekonomi negara. (Gal)