POJOKKATA.COM, Magetan – Menyongsong Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Proses pendaftaran berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024.
Bawaslu Magetan membutuhkan sebanyak 1030 PTPS, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kabupaten.
Eka Juwita, Koordinator SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Magetan, menjelaskan bahwa setiap TPS memerlukan satu pengawas, sehingga total kebutuhan mencapai 1030 PTPS.
“Pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya berusia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta bersedia bekerja penuh waktu,” ujar Eka saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024).
Selain itu, para calon PTPS wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, serta pernyataan bebas dari afiliasi partai politik.
Surat sehat jasmani dapat diperoleh di puskesmas, sementara surat keterangan sehat rohani cukup melalui pernyataan bermaterai sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh juknis.
“Syarat surat bebas narkoba hanya wajib bagi mereka yang terpilih sebagai PTPS, dan harus diserahkan sehari sebelum pelantikan. Ini demi mempertimbangkan biaya yang diperlukan untuk tes tersebut,” tambah Eka.
Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang pernah menjabat sebagai PTPS di pemilu sebelumnya. Bahkan, Bawaslu Magetan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang mampu menjalankan tugas pengawasan di TPS.
“Tidak ada larangan bagi penyandang disabilitas, selama mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Eka.
Dalam pelaksanaannya, proses seleksi administratif dan wawancara akan digelar oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah. Honorarium bagi PTPS ditetapkan sebesar Rp 800 ribu dengan masa kerja kurang lebih satu bulan.
Bawaslu Magetan menegaskan pentingnya seleksi yang ketat, terutama terkait usia minimal 21 tahun serta bebas dari keterlibatan partai politik, yang akan dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Harapannya, melalui rekrutmen ini, PTPS dapat menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024 dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran PTPS masih terbuka hingga 28 September 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Magetan! (Gal)