POJOKATA.COM, Magetan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Magetan memanas setelah muncul dugaan pelanggaran keterlibatan aktif anggota DPRD dalam tim kampanye dari tiga pasangan calon (Paslon).
Anggota Dewan yang seharusnya netral diduga terlibat dalam politik praktis dengan menjadi bagian dari tim pemenangan ketiga Paslon tersebut.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Orang Indonesia (OI) telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Magetan, Selasa (1/10/2024).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ormas OI, Sifaul Anam, yang didampingi Masyarakat Sipil Magetan, Lilik Abdi Kusuma, serta anggota Ormas OI, Tom Tom.
Dalam pernyataannya setelah menyerahkan laporan, Sifaul Anam mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada sejumlah landasan hukum.
“Dasar pertimbangan ini antara lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelasnya.
Laporan yang diserahkan memuat 18 poin dasar atau alasan hukum yang disinyalir dilanggar oleh oknum anggota DPRD Magetan. Menurut Sifaul Anam, dugaan pelanggaran ini melibatkan anggota DPRD yang namanya tercantum dalam susunan tim kampanye ketiga Paslon.
“Nama anggota DPRD ini dicantumkan dalam tim kampanye Paslon satu, dua, dan tiga. Kami melaporkan semuanya tanpa memihak kepada salah satu Paslon,” tegasnya.
Menurut peraturan yang berlaku, keterlibatan aktif pejabat negara seperti anggota DPRD dalam tim kampanye bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, yang secara tegas melarang pejabat negara, termasuk TNI, Polri, PNS, dan anggota DPRD, terlibat dalam aktivitas kampanye.
Sifaul Anam menekankan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang siapapun, melainkan demi menjaga integritas Pemilukada 2024 di Magetan.
“Kami berharap Pilkada 2024 ini dapat berjalan dengan sehat dan bersih, tanpa adanya pelanggaran administratif maupun hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelanggaran semacam ini seharusnya menjadi perhatian KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan aturan terkait kampanye.
“Bisa jadi tim Paslon ini tidak paham aturan, sehingga memasukkan anggota DPRD aktif ke dalam tim kampanye. Kami berharap hal ini segera diperbaiki agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan ini kini berada di tangan Bawaslu Magetan, yang diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran ini. (Gal)