POJOKKATA.COM, Magetan – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan memperketat pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini disampaikan dalam rapat staf lengkap yang berlangsung di Pendopo Surya Graha pada Senin (07/10/2024), dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Magetan, camat, lurah, serta ASN lainnya yang mengikuti secara virtual melalui Zoom.
Penjabat (Pj.) Bupati Magetan, Nizhamul, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus ditegakkan dalam menjaga integritas Pilkada.
“Netralitas ASN adalah kewajiban yang harus ditegakkan. Pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pada pelaksanaan Pilkada,” ujar Nizhamul.
Dalam rangka mengawasi netralitas ASN, Pemkab Magetan mengadopsi dua strategi pengawasan. Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Magetan, yang bertugas memantau serta menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas di kalangan ASN.
Di sisi lain, pengawasan eksternal dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dukungan penuh dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami mengedepankan langkah preventif, tetapi jika masih ada ASN yang melanggar, akan kami panggil dan tindak tegas,” tambah Nizhamul.
Selain pengawasan, ASN diinstruksikan untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik selama masa kampanye. Nizhamul juga menghimbau agar ASN menjauhi lokasi-lokasi kampanye yang berpotensi menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.
“Netralitas ASN tidak hanya berarti tidak memihak kepada salah satu calon, tetapi juga tentang tidak menggunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” jelasnya lebih lanjut.
Meski sejauh ini belum ada laporan pelanggaran, Nizhamul memperingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif, moral, hingga sanksi pidana. Sanksi administratif termasuk pembebasan dari jabatan, sementara sanksi moral akan memengaruhi citra ASN sebagai abdi negara.
“Kami harap Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, demokratis, dan kondusif. Netralitas ASN adalah bagian penting dari kesuksesan tersebut. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ini juga menghadirkan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), A. Darmuji, sebagai narasumber, yang membahas aturan teknis terkait netralitas ASN dan sanksi yang dapat dikenakan bagi ASN yang melanggar.
Darmuji menekankan pentingnya disiplin dan integritas ASN dalam menjalankan tugas negara selama Pilkada. (*)