POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tengah menggelar lelang puluhan kendaraan dinas berplat merah serta inventaris kantor yang sudah tidak terpakai.
Lelang ini terbuka untuk umum, mulai sejak 11 Oktober 2024, dan penawaran akan ditutup pada 17 Oktober mendatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, menjelaskan bahwa sistem lelang yang digunakan bersifat terbuka.
“Kami menggunakan sistem lelang terbuka sehingga semua peserta bisa melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lain. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Bambang, Jumat (11/10/2024).
Dalam lelang ini, sebanyak 33 unit kendaraan akan dijual, yang terdiri dari 13 unit roda dua, 14 unit roda tiga, dan 6 unit roda empat.
Sebelas unit kendaraan akan dijual per satuan, sementara 22 unit lainnya akan dilelang secara scrap dalam satu paket karena kondisi kerusakan yang berat.
Selain kendaraan, sejumlah inventaris kantor yang sudah tak lagi digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga ikut dilelang.
Barang-barang tersebut mencakup CPU, PC, rak besi, hingga tempat tidur pasien dari beberapa puskesmas yang kondisinya sudah rusak.
Bambang memperkirakan hasil lelang kali ini dapat mencapai Rp 100 juta.
“Untuk nilai limit minimal Rp 350 ribu untuk kendaraan roda tiga, sedangkan nilai limit tertinggi mencapai Rp 35 juta untuk Kijang Innova tahun 2009,” tambahnya.
Lelang ini diharapkan dapat membantu meringankan beban inventaris yang sudah tidak terpakai, di mana beberapa barang yang dilelang sudah ada sejak tahun 1993. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang melalui situs resmi lelang.go.id. (Gal)