POJOKKATA.COM, Magetan – Rumor mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, semakin santer dibicarakan.
Isu ini mencuat di beberapa warung kopi (warkop) di sekitar Magetan, di mana terdapat perbincangan tentang kekosongan jabatan yang diisi oleh pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) pasca pensiunnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan strategis seperti camat dan kepala dinas disebut menjadi incaran.
Di warkop-warkop, beredar informasi mengenai harga yang diduga harus dibayar untuk mendapatkan promosi tersebut, yakni mencapai Rp 150 juta.
Rudi Setyawan, Koordinator Rumah Keterbukaan Informasi dan Transparansi Anggaran (Rumah Kita), menyatakan bahwa praktik jual beli jabatan ini, jika terbukti benar, sangat merugikan masyarakat.
“Jika rumor ini benar, yang paling dirugikan tentu masyarakat. Para pejabat yang membeli jabatan pasti tidak akan fokus pada pelayanan publik, melainkan bagaimana cara mengembalikan investasi mereka,” ujar Rudi, yang akrab disapa Rudi Gosong, pada Jumat (18/10/2024).
Rudi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, Pemkab Magetan harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai panitia seleksi, kriteria calon pejabat, hingga hasil proses seleksi tersebut.
“Transparansi ini penting agar publik dapat melakukan pengawasan. Dengan begitu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau jual beli jabatan dapat diminimalisir,” imbuh Rudi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDA) Kabupaten Magetan, Masruri, mengaku belum mengetahui mengenai isu jual beli jabatan yang berkembang.
“Terkait promosi dan mutasi, kami selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami memiliki tim penilai kinerja kepegawaian, dan sejauh ini tidak ada praktik jual beli jabatan di BKP-SDA,” jelas Masruri, Jumat (18/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa jika ada oknum yang menjanjikan atau menawarkan jabatan dengan imbalan tertentu, pihaknya siap menindaklanjutinya.
“Jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus promosi atau mutasi, segera laporkan kepada kami atau ke inspektorat. Kami akan berkoordinasi dengan inspektorat Magetan untuk menindaklanjuti isu ini, dan jika terbukti, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Masruri.
Rumor ini telah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan ASN dan masyarakat Magetan, yang berharap adanya klarifikasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik jual beli jabatan, jika memang terbukti. (Gal)