POJOKKATA.COM, Magetan – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Magetan, Masruri, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Magetan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menampik keras adanya isu jual beli jabatan yang tengah beredar.
“Saat ini proses pengisian jabatan masih berlangsung. Kami memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan. Terkait isu jual beli jabatan, itu tidak ada di kami,” ujar Masruri menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa (22/10/2024).
Dalam lingkungan Pemkab Magetan, terdapat 43 posisi eselon 3 dan 4 yang kosong serta satu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). Proses pengisian jabatan ini dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang dipimpin oleh Pj Sekda Pemkab Magetan, Benny Adrian, sementara Masruri berperan sebagai sekretaris tim.
Namun, di tengah proses tersebut, isu jual beli jabatan muncul dan mengundang perhatian publik. Bahkan, beberapa LSM merencanakan aksi demonstrasi pada Rabu (23/10/2024) untuk merespons isu ini.
Menanggapi hal tersebut, Masruri menegaskan bahwa pihaknya telah menutup celah yang memungkinkan terjadinya praktik jual beli jabatan. Ia juga memastikan bahwa proses seleksi akan berlandaskan pada rekam jejak para calon, baik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama maupun eselon 3 dan 4.
“Kami akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ini menyangkut kredibilitas yang telah kami bangun selama ini,” kata Masruri dengan tegas.
Isu jual beli jabatan ini mencuat dengan kabar bahwa untuk menduduki jabatan setingkat kepala dinas atau camat, seorang calon harus menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta. Namun, selama lima tahun kepemimpinan Bupati Suprawoto, isu semacam ini tidak pernah terdengar di Magetan. (Gal)