Pengakuan Tiga Oknum Wartawan Pemeras Pengunjung Hotel di Magetan, Ungkap Modus dan Kronologi Aksi Mereka

0

POJOKKATA.COM, Magetan — Ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerasan berkedok oknum wartawan kini telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, setelah sebelumnya ditangkap oleh Polres Magetan pada awal September 2024.

Aksi mereka terjadi di sebuah hotel di kawasan Wisata Telaga Sarangan, Magetan dan baru-baru ini mereka mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

S (46), salah satu pelaku, menceritakan bahwa inisiatif awal dimulai ketika seorang temannya sesama wartawan meminta bantuan mencari pekerjaan. “Saya dimintai tolong oleh teman saya yang juga wartawan. Karena ada wanita, TDR (22), yang sudah tidak bekerja di pabrik, saya mengajaknya juga. Kami membagi tugas masing-masing,” kata S, Senin (4/11/2024).

Menurut penuturan S, TDR berperan dalam mengambil foto korban di salah satu warung. TDR berpura-pura menelepon seseorang sambil secara diam-diam memotret korban.

“TDR bertugas memfoto dengan trik seolah-olah menelepon, tapi dengan cepat dia mengambil foto korban di warung itu,” tambah S.

Setelah mengumpulkan data, ketiganya mengikuti korban ke tempat tinggalnya. Mereka kemudian mendatangi korban dengan membawa bukti-bukti tersebut dan mengadakan negosiasi.

“Dengan bukti yang kuat, kami melakukan negosiasi, dan akhirnya korban setuju memberikan uang tunai 5 juta rupiah,” ungkap S.

Uang tersebut disepakati ditransfer oleh korban ke rekening mereka.

“Keesokan harinya korban menelepon untuk meminta nomor rekening dan mentransfer uang itu. Namun, kami kaget ketika setelah transfer ada laporan polisi,” lanjut S, yang mengakui hal ini sebagai pelajaran berharga.

TDR (22) mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut.

“Dulu saya kerja di pabrik dan diajak bekerja ini, tapi saya tidak tahu sebenarnya seperti apa pekerjaannya. Saya hanya mengikuti arahan saja,” kata TDR.

Ari Rahmanto, Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, menyebutkan bahwa ketiga pelaku sudah berada di rutan sejak 23 Oktober 2024 dan belum dijatuhi hukuman.

“Selama dua minggu ini mereka dipisahkan dari tahanan lain, karena masih menunggu sidang putusan,” jelas Ari.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kode etik profesi.

“Bertindaklah sesuai profesi dan kode etik masing-masing. Jangan mencari-cari masalah yang berujung pada tindakan hukum. Ini penting untuk menjaga nama baik dan profesi,” tutup Ari. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini