POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan menjalin kerja sama dengan Bagian Hukum Setdakab Sleman. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan studi banding langsung ke Pemkab Sleman, Jumat (28/10/2024). Rombongan dari Magetan diterima oleh Ekowati, Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Sleman.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arief Rahman, menjelaskan pentingnya implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Menurutnya, program ini memberikan rasa tenang bagi masyarakat karena mereka mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
“Di Kabupaten Sleman, program ini sudah berjalan dengan baik melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi. Tahun ini, Kabupaten Magetan juga baru memiliki LBH yang memenuhi syarat akreditasi tersebut,” ujar Arief.
Arief menambahkan, salah satu persyaratan utama pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2021 adalah keberadaan LBH terakreditasi sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
Program ini juga memungkinkan pemerintah menangani berbagai kasus hukum yang sering dialami masyarakat, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian.
Informasi dari Pemkab Sleman menunjukkan bahwa kerja sama dengan LBH yang profesional mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Arief berharap studi banding ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi bantuan hukum di Magetan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pelayanan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Magetan semakin optimal dan mampu menjadi solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. (Gal)