POJOKKATA.COM, Magetan – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Langkah ini dimulai secara simbolis di Kantor KPU Magetan pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Rhichy Kurnia Putra, menegaskan bahwa pembersihan APK adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Masa tenang adalah waktu yang harus bebas dari aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Rhichy.
Penertiban APK dilakukan secara serentak, tidak hanya mencakup APK resmi yang difasilitasi KPU, tetapi juga APK non-KPU yang dipasang oleh tim sukses pasangan calon. Proses ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polres Magetan, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon.
“Pembersihan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi menjaga suasana kondusif selama masa tenang,” tambah Rhichy.
Masa kampanye resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024), dan kini Magetan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 24-26 November 2024. Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye. (*)