POJOKKATA.COM, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada setelah proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Laporan-laporan ini sedang menjalani proses kajian awal untuk menentukan kelayakan berdasarkan syarat formil dan materiil.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, M. Ramzi, menjelaskan bahwa laporan yang diterima mencakup tiga jenis dugaan pelanggaran.
“Satu pelapor melaporkan soal pemilih yang tidak bisa memilih, sementara dua pelapor lainnya mengadukan soal dugaan pemilih ganda dan penggelembungan suara,” ungkap Ramzi, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, proses awal dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, akan dilakukan registrasi dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi.
Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapi dokumen pendukung.
“Kajian awal maksimal dilakukan dalam tiga hari sejak laporan diterima. Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut,” tambah Ramzi.
Bawaslu Magetan menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan secara transparan dan objektif demi menjaga integritas Pemilu di Magetan.
“Kami berupaya agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Ramzi.
Proses penyelesaian laporan dugaan pelanggaran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa Pilkada di Magetan berjalan dengan adil serta demokratis. (*)