Saksi Paslon 02 dan 03 Tolak Tandatangani BA, Hasil Pilkada Magetan Tetap Diumumkan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Dua saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 02 dan 03 tidak menandatangani Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Magetan 2024. Hal ini terjadi dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan di Aula KPU, Selasa (3/12/2024).

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan aman dan lancar.

“Hari ini kami telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan, paslon nomor urut 01 memperoleh suara terbanyak,” ujarnya.

Meski begitu, Noviano mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang dicatat dalam proses Pilkada, termasuk keengganan dua saksi paslon untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Ahmad Setiawan, saksi dari paslon 02, menjelaskan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena menemukan sekitar 16 TPS bermasalah, termasuk dugaan penggelembungan suara.

“Kami menemukan adanya dugaan penggelembungan suara seperti yang dilaporkan paslon 03. Ini salah satu alasan kami menolak hasil rekapitulasi,” katanya.

Sementara itu, Agus Pujiono, saksi dari paslon 03, juga menegaskan bahwa pihaknya menolak hasil rekapitulasi karena banyak laporan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu.

“Kami telah melayangkan banyak laporan ke Bawaslu, termasuk penggelembungan suara dan hak pilih yang terampas. Namun, KPU tetap melanjutkan rekapitulasi tanpa menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya.

Dari hasil rekapitulasi KPU Magetan, jumlah partisipasi masyarakat tercatat sebanyak 415.874 suara, dengan 404.694 suara sah dan 11.180 suara tidak sah.

Paslon nomor urut 01 (Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni) unggul dengan 137.147 suara, disusul paslon nomor urut 03 (Sujatno-Ida) dengan 136.083 suara, dan paslon nomor urut 02 (Hergunadi-Basuki Babussalam) dengan 131.264 suara.

Meskipun ada keberatan dari dua paslon, hasil rekapitulasi ini tetap diumumkan secara resmi. Noviano menegaskan, proses selanjutnya akan menunggu selama beberapa hari untuk memastikan apakah ada laporan sengketa yang dapat mempengaruhi tahapan berikutnya.

“Jika tidak ada halangan, sesuai tahapan, kita akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kita tunggu saja prosesnya,” pungkas Noviano. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini