Sampah Menumpuk, TPA Kaliabu Madiun Harus Segera Direlokasi

0

POJOKKATA.COM, Madiun – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, kini menghadapi krisis kapasitas yang semakin menumpuk.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Guntur Setyono, mendesak pemerintah segera merelokasi TPA tersebut ke lokasi yang lebih memadai.

Menurut Guntur, TPA Kaliabu sudah tidak mampu menampung sampah yang terus meningkat dari berbagai wilayah.

“Relokasi sudah sangat mendesak karena kondisi TPA saat ini sangat penuh. Selain itu, lokasinya berdekatan dengan ibu kota Kabupaten Madiun, yaitu Kota Caruban,” ujar Guntur, Kamis (12/12/2024).

Lebih lanjut, Guntur menekankan pentingnya relokasi untuk melindungi sentra industri makanan khas Madiun yang berada di Desa Kaliabu dari potensi pencemaran lingkungan.

“TPA Kaliabu sudah tidak layak lagi, apalagi Desa Kaliabu menjadi penyangga kota dan sentra industri Brem,” jelasnya.

Relokasi TPA direncanakan akan berlangsung paling lambat tahun 2027, dengan lokasi baru di kawasan hutan seluas 20 hektare di petak empat hutan Kaliabu. “Proses persyaratan sedang berlangsung, termasuk koordinasi dengan pihak Perhutani,” tambah Guntur.

Krisis Kapasitas dan Pencemaran Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengungkapkan bahwa relokasi menjadi kebutuhan mendesak akibat peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang signifikan. Hal ini berdampak pada lonjakan volume sampah harian, sementara kapasitas TPA Kaliabu semakin terbatas.

“TPA Kaliabu telah mencapai kapasitas 131.937 m³, sedangkan sampah yang masuk mencapai 208.480 m³, sehingga terjadi kelebihan kapasitas hingga 76.543 m³. Ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk polusi air, tanah, dan udara,” ungkap Zahrowi.

Lokasi Alternatif Relokasi
DLH Kabupaten Madiun telah mengidentifikasi dua lokasi alternatif untuk relokasi TPA di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan. Lokasi pertama seluas 20 hektare merupakan lahan hutan produksi, sedangkan lokasi kedua seluas 25,06 hektare juga berada di kawasan hutan produksi yang ditanami singkong, kayu putih, dan jati.

“Dari hasil evaluasi menggunakan SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA, lokasi kedua di Desa Blabakan direkomendasikan sebagai tempat relokasi TPA Kaliabu,” jelas Zahrowi.

Dengan perencanaan yang matang, relokasi TPA Kaliabu diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengelolaan sampah jangka panjang, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini