POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya menutup tempat karaoke Wjufeen yang berlokasi di Desa Sempol, Kecamatan Maospati. Tempat hiburan yang baru beroperasi selama tiga bulan ini resmi ditutup setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan, Nizhamul.
Sidak tersebut juga diikuti Pj Sekda Winarto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Sunarti Condrowati.
Penutupan dilakukan setelah warga RT 13/RW 01 Desa Sempol menyampaikan keberatan mereka terkait keberadaan karaoke Wjufeen di wilayah tersebut.
“Saya menindaklanjuti pengaduan warga. Kegiatan usaha karaoke itu tanpa izin dan berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, Selasa (31/12/2024).
Menurut Edy, warga mencurigai tempat karaoke tersebut menyediakan pemandu karaoke (purel) dan menjual minuman keras tanpa izin. Bahkan, warga telah melayangkan petisi penolakan yang meminta usaha tersebut segera ditutup.
Berawal dari Kos-Kosan dan Resto
Fendy Sutrisno, pemilik usaha karaoke Wjufeen, menjelaskan bahwa tempat tersebut awalnya adalah restoran dan kos-kosan.
Bersama seorang investor, dia kemudian mengembangkan usaha karaoke dengan tiga ruangan karaoke yang menyediakan paket sewa seharga Rp 450 ribu, termasuk fasilitas ruangan, minuman, dan pemandu karaoke.
“Kami punya izin untuk restoran dan kafe. Izikaraoke sedang dalam proses. Penjualan minuman beralkohol juga memiliki izin. Kalau soal pemandu karaoke, itu bukan dari kami, mereka freelance yang dibawa oleh tamu,” terang Fendy.
Namun, usaha tersebut langsung menuai polemik. Warga Desa Sempol menilai tempat karaoke itu meresahkan dan tidak sesuai dengan aturan.
Apalagi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 dengan tegas melarang pendirian usaha hiburan karaoke di Magetan.
Pemkab Tegas
Dalam sidak yang dilakukan Kamis (2/1/2025), Satpol PP mencopot papan nama karaoke Wjufeen. Penutupan ini dilakukan hingga pemilik melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
“Kegiatan usaha ini harus dihentikan sementara. Kami memastikan izin-izin usaha dipenuhi untuk menciptakan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tegas Pj Bupati Nizhamul.
Nizhamul juga memastikan bahwa penertiban serupa akan dilakukan pada usaha lainnya yang tidak memiliki izin atau menyalahi peruntukan.
Pemilik Minta Keadilan
Fendy mengaku menerima keputusan Pemkab, namun ia meminta agar kebijakan ini tidak diskriminatif.
“Saya minta Pemkab Magetan menertibkan semua usaha serupa yang tidak berizin, jangan hanya usaha saya,” kata Fendy.
Fendy menilai ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi warga untuk menolak keberadaan usahanya. Ia bahkan menyebut bahwa usaha-usaha lain miliknya sebelumnya juga mendapat penolakan, seperti usaha cuci mobil dan persewaan playstation.
“Saya hanya ingin mencari nafkah. Karyawan dan keluarga saya makan apa kalau usaha ini ditutup?” katanya.
Meski demikian, Fendy berencana melanjutkan usahanya. Ia bahkan merencanakan penambahan fasilitas gym di bagian depan tempat karaoke tersebut.
“Ini perjuangan. Kami akan lengkapi perizinan dan terus berusaha,” tegasnya.
Penertiban Tempat Hiburan di Magetan
Penutupan karaoke Wjufeen menjadi peringatan bagi pengusaha tempat hiburan di Magetan. Pemkab menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran perizinan.
“Semua usaha harus sesuai aturan. Jika melanggar, kami tindak tegas,” kata Nizhamul.
Warga Desa Sempol berharap penutupan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di wilayah mereka. (Gal)