DPRD Magetan Minta Pemkab Kajian Ulang Moratorium Izin Karaoke

0

POJOKKATA.COM, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk mengkaji ulang peraturan terkait moratorium izin tempat hiburan karaoke. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (3/1/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul penutupan tempat hiburan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol sehari sebelumnya.

Menurut Hendrad, keberadaan tempat hiburan sebenarnya selaras dengan visi Magetan sebagai kota wisata. Namun, ia menilai larangan total melalui moratorium izin bukan solusi terbaik.

“Dengan diberi izin, tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin. Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin, dan mereka juga membayar retribusi serta pajak,” ujar Hendrad.

Dugaan Operasi Ilegal

Hendrad menyebutkan, ada dugaan beberapa tempat karaoke di Magetan beroperasi tanpa izin resmi atau memanfaatkan izin restoran sebagai kedok. Ia menyoroti keberadaan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan tempat karaoke berjejaring, seperti karaoke keluarga bermerek.

“Peraturan ini seolah berpihak pada pemodal besar. Kita harus memberi tempat pada investasi, termasuk di sektor hiburan seperti karaoke. Yang penting, operasionalnya diperketat,” tegas legislator dari PDI Perjuangan tersebut.

Hendrad mengusulkan adanya aturan tegas seperti syarat menunjukkan KTP untuk batasan usia minimal pengunjung serta pengetatan aturan lainnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap Perbub 13/2020 menjadi tanggung jawab bupati baru yang telah ditetapkan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada.

Berdasarkan data sebelum adanya Perbub 13/2020, terdapat enam tempat hiburan karaoke di Magetan. Namun, jumlah tersebut diduga meningkat, meski sebagian besar beroperasi tanpa izin akibat moratorium yang diberlakukan.

Hendrad berharap Pemkab Magetan segera melakukan kajian ulang agar aturan yang berlaku lebih berpihak pada pengawasan ketat dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan.

Sementara itu, pihak DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini