DPRD Magetan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Banyak Catatan

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Magetan, Selasa (28/7/2026). Meski demikian, legislatif memberikan sederet catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah yang dinilai masih perlu dibenahi.

Persetujuan bersama tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Rapat dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno, pimpinan DPRD, Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporannya, Banggar menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Salah satunya terkait pengelolaan pajak daerah yang dinilai belum optimal.

Banggar menemukan adanya pemberian keringanan pajak air tanah yang belum didasarkan pada kemampuan keuangan wajib pajak, omzet hotel yang belum sesuai kondisi riil, pendataan PBB-P2 yang belum menyeluruh, reklame yang belum dipungut pajak, hingga objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor parkir yang sudah terdata tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan retribusi daerah. Retribusi pasar dan pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang maupun kabel fiber optik dinilai belum dimaksimalkan. Banggar meminta Pemkab Magetan segera menyusun regulasi mengenai retribusi pemanfaatan kekayaan daerah berupa ruang jalan.

Di sisi belanja daerah, DPRD menemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 51,9 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek konstruksi dan hibah di DPUPR yang mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah. Banggar meminta seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah.

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno mengatakan, meski pertanggungjawaban APBD 2025 telah disetujui, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi perhatian serius DPRD.

“SiLPA tahun 2025 masih terlalu tinggi. Ini menunjukkan perencanaan anggaran belum maksimal. Ke depan harus dimatangkan agar SiLPA tidak sebesar ini lagi,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Suyatno mengapresiasi capaian pendapatan daerah yang mampu melampaui target.

Ia menyebut realisasi pendapatan Kabupaten Magetan pada 2025 mencapai 102,52 persen dari target yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2025. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan agar lebih akurat dan efisien.

“Kita sepakat bahwa realisasi APBD tahun 2025 hasil audit BPK-RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD dalam keputusan tentang persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 yang akan menjadi dokumen daerah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan Puthut Pujiono meminta Pemkab lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor parkir dan pertambangan. Ia mengusulkan penerapan sistem parkir elektronik atau e-ticketing untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.

“Pendapatan dari retribusi parkir dan tambang belum sebanding dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan, terutama perbaikan jalan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Puthut berharap seluruh rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran berikutnya.

“Evaluasi ini penting agar anggaran benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Kami harap rekomendasi DPRD menjadi dasar Pemkab mempertajam PAD dan memperbaiki perencanaan tahun depan,” tandas legislator Partai Gerindra tersebut.

Menanggapi berbagai catatan DPRD, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan seluruh rekomendasi yang disampaikan selama pembahasan Raperda akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran, hingga komisi-komisi akan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, dorongan, semangat, serta komitmen bersama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan yang lebih baik,” kata Nanik.

Ia menegaskan, target pemerintah daerah bukan sekadar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini