Sidang Gugatan Pilkada Magetan 2024 Digelar Besok di Mahkamah Konstitusi

0
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

POJOKKATA.COM, Magetan – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan 2024 memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 pada 3 Januari 2025. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyasar hasil penghitungan suara di tiga kecamatan: Bendo, Plaosan, dan Sukomoro.

MK juga menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) bernomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ivan Tri Kumoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk pengacara profesional dari Jember untuk mendampingi proses hukum di MK.

“Kami sudah menunjuk lawyer. Untuk siapa pengacaranya, nanti akan kami umumkan,” ujar Ivan saat ditemui, Senin, 6 Januari 2025.

Ivan menambahkan, KPU telah melakukan persiapan intensif, termasuk mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari wilayah yang menjadi objek sengketa. Berbagai alat bukti juga telah disusun dan dikonsultasikan dengan KPU RI sejak minggu lalu.

“Kami mempersiapkan dokumen dan data yang mendukung untuk mempertahankan hasil rapat pleno yang telah disahkan pada 3 Desember lalu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Magetan telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami yakin hasil rapat pleno adalah keputusan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami optimistis menang,” kata Ivan.

Adapun gugatan pasangan calon nomor urut 03 menyoroti dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian proses rekapitulasi suara di Bendo, Plaosan, dan Sukomoro. Namun, KPU Magetan menilai seluruh proses rekapitulasi telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami bekerja sesuai aturan, dan kami yakin tidak ada pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada,” tegas Ivan.

Sidang perdana pada 8 Januari mendatang menjadi awal dari rangkaian proses hukum di MK. Pemeriksaan pendahuluan akan menjadi ajang bagi para pihak untuk menyampaikan pokok-pokok gugatan dan jawaban awal.

Proses di MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 tak hanya terjadi di Magetan, tetapi juga di sejumlah daerah lain yang melangsungkan pemilihan serentak. Bagaimana hasil akhir perselisihan ini akan menjadi perhatian publik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini