POJOKKATA.COM, Magetan – Aksi pencurian yang menarget konter HP DK Cell di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial R (24), warga Bandung, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Magetan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus pembobolan ini terjadi pada 8 Januari 2025. Modus yang digunakan pelaku cukup nekat. Dengan alat las, pelaku merusak pintu toko sebelum akhirnya menggasak barang-barang berharga di dalamnya. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan pelaku tidak bekerja sendirian. Polisi saat ini masih memburu komplotan lainnya.
“Kita berhasil menangkap R di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik baru maupun bekas,” ujar Joko, Jumat (17/1).
Barang bukti yang disita di antaranya puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Joko juga menambahkan, pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Belajar dari kasus ini, polisi mengimbau masyarakat, terutama para pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan.
“Pastikan keamanan toko dengan memasang CCTV, menggunakan gembok yang kuat, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesan Joko. (*)