POJOKKATA.COM, Magetan – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi (SMD), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim pada Senin (20/1/2025), setelah SMD terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, SMD diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp195.162.700. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 2 tahun penjara akan diterapkan.
Vonis ini sedikit lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp195.162.700 dengan subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan ini,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Kasus yang menjerat Sumadi bermula dari laporan fiktif terkait proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Ngariboyo.
Proyek yang didanai Anggaran Desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan inkracht sebelum memproses pemberhentian Sumadi sebagai Kades.
“Jika tidak ada banding dari jaksa maupun terdakwa dalam waktu tujuh hari, maka putusan dinyatakan inkracht. Setelah itu, kami akan memproses pemberhentian dengan menerbitkan SK,” kata Eko, Rabu (22/1/2025).
Jika SK pemberhentian sudah keluar, Pemkab Magetan akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur PNS di lingkungan Pemkab untuk mengisi kekosongan jabatan. (*)