POJOKKATA.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun hanya dapat diubah melalui putusan pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penghapusan girik dilakukan secara otomatis setelah seluruh tanah di suatu kawasan selesai terdaftar dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan dinyatakan lengkap, dengan kepemilikan tanah terpetakan dan sertipikat diterbitkan, girik secara otomatis tidak berlaku. Namun, dalam kasus di mana terdapat cacat administrasi yang terbukti kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12).
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan dokumen girik oleh mafia tanah. “Sertipikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat digantikan oleh produk hukum lain melalui perintah pengadilan. Ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat,” tegas Nusron.
Mengatasi Sengketa Tanah dan Mafia Girik
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik pada awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Namun, dengan adanya program pendaftaran tanah secara nasional, girik seharusnya telah digantikan oleh sertipikat.
“Banyak konflik tanah yang bersumber dari girik, terutama karena sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memalsukan dokumen. Dengan penghapusan girik, kita berharap konflik tanah dapat diminimalkan,” ujar Asnaedi.
Ia juga menekankan bahwa program Kabupaten/Kota Lengkap menjadi kunci dalam memastikan setiap tanah terdaftar secara legal. “Begitu kawasan dinyatakan lengkap, girik otomatis tidak relevan lagi,” imbuhnya.
Partisipasi Media dan Harapan di 2026
Acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan 84 awak media nasional ini juga membuka sesi tanya jawab. Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, memoderasi sesi tersebut.
Program penghapusan girik ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan. Dengan target tercapainya pendaftaran tanah lengkap di seluruh Indonesia pada 2026, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib dan transparan. (Gal)