POJOKKATA.COM, Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2017 terus menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga akhir 2024, sebanyak 74,9 juta bidang tanah atau 59,5% dari total bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar.
Pada 2024 saja, Kementerian ATR/BPN mencatat pendaftaran sebanyak 9,1 juta bidang tanah, dengan 3,6 juta di antaranya berhasil disertipikasi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hal ini dalam pertemuan media yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” ujar Nusron.
Capaian ini menambah progres signifikan dari target awal program PTSL, yakni mendaftarkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia hingga 2025. Dengan pencapaian 95,9% dari target, Nusron menyebut masih ada 5,1 juta bidang tanah atau sekitar 4,1% yang menjadi target utama di tahun 2025.
“Kami optimistis dapat menuntaskan target ini, sehingga seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum,” tegas Nusron.
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki sertipikat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian negara, serta mengurangi konflik dan sengketa tanah.
Sasaran program ini mencakup berbagai jenis tanah, mulai dari tanah milik individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus mengakselerasi legalisasi aset di bidang pertanahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal,” kata Nusron.
Dengan capaian yang sudah mendekati 100%, program PTSL tidak hanya menjadi upaya pencapaian target administrasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pertanahan yang lebih terstruktur dan inklusif. (Gal)