POJOKKATA.COM, JAKARTA – Dugaan maraknya pemanfaatan ruang laut tanpa izin kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertindak tegas terhadap seluruh entitas, termasuk investor asing, yang memanfaatkan wilayah pesisir maupun laut lepas tanpa izin resmi negara.
Menurut Riyono, langkah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang turun langsung ke lapangan hingga melakukan penyegelan sudah tepat dan harus terus dikawal.
“Langkah tegas KKP melalui Dirjen PSDKP untuk menindak entitas apa pun yang memanfaatkan ruang laut di pesisir ataupun wilayah laut lepas dalam kewenangan NKRI harus terus dilakukan. Kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Riyono, Sabtu (18/4).
Ia menekankan, tidak boleh ada pihak asing maupun swasta yang secara sembarangan memanfaatkan kawasan laut tanpa izin negara. Terlebih, laut merupakan bagian dari kedaulatan nasional yang menyangkut kepentingan strategis bangsa.
Riyono juga menyinggung mencuatnya kasus dugaan penjualan Pulau Umang di Banten yang disebut bernilai Rp 65 miliar oleh pihak swasta. Menurutnya, kasus tersebut mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai Rp 65 miliar oleh pihak swasta menjelaskan bahwa ada unsur kesengajaan. Ini tindakan pidana dan dilarang oleh undang-undang,” paparnya.
Politikus Komisi IV itu menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
“Mau kegiatan wisata, hotel, maupun bentuk usaha lainnya, semuanya harus memiliki izin ini. Tidak terkecuali pihak swasta ataupun asing,” tambahnya.
Ia menilai, dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir untuk kepentingan komersial tanpa izin belakangan semakin marak ditemukan KKP.
Sebelum kasus Pulau Umang, penindakan serupa juga sempat dilakukan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang disebut melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok.
Karena itu, Riyono meminta pemerintah menyisir seluruh investasi asing di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak ada celah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
“Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” pungkasnya. (Gal/PK)



