POJOKKATA.COM, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025), dengan Pemohon dari pasangan Sujatno-Ida menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dalil gugatannya terkait hasil pemungutan suara.
Dalam persidangan yang berlangsung, tiga dari empat saksi yang dihadirkan memberi keterangan mengenai daftar hadir pemilih di tiga TPS yang tengah dipermasalahkan.
Namun, fakta mengejutkan terungkap dari salah satu saksi Pemohon, Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo, yang mengaku telah membuat video yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Tri Andirianto, yang terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 001 Desa Kinandang, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan karena sedang bekerja di Kediri.
“Saya bekerja di Kediri pada hari pencoblosan,” ujar Tri, yang juga menjelaskan bahwa adiknya, Sri Wahyuni, dan pamannya, Basuki, tidak turut memilih karena juga bekerja di luar kota.
Saksi tersebut mengungkapkan bahwa video dan surat pernyataan yang sebelumnya dibuatnya dilakukan atas permintaan perangkat desa, yang kini dicabutnya.
“Saya klarifikasi di sidang ini, dan saya cabut,” kata Tri.
Penjelasan tersebut mengundang perhatian, terutama saat kuasa hukum pihak Terkait, Regginaldo Sultan, menanyakan lebih lanjut soal video dan surat pernyataan tersebut.
Tak hanya Tri, saksi lainnya, Budi, juga memberikan kesaksian yang tak kalah menarik. Budi mengatakan bahwa anaknya, Wasis Bintoro, yang sudah tinggal di Taiwan selama tiga tahun, tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS 4 Desa Kinandang.
“Tidak pernah pulang,” jelas Budi.
Saksi berikutnya, Juriyanto, juga memberikan kesaksian serupa mengenai Galih Susanto dan Suryaningsih yang tak dapat menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Nguri, Lembeyan. “Galih bekerja di Taiwan, dan Suryaningsih di Bali,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, sempat mengingatkan pihak Pemohon untuk melengkapi bukti terkait daftar hadir yang dipermasalahkan. “Makanya bapak ajukan bukti itu, bapak malah gak ajukan bukti ini kan yang krusial. Bagaimana saya bisa percaya, bapak gak backup dengan bukti,” ujar Suhartoyo, yang menilai pentingnya bukti untuk mendukung klaim Pemohon.
Sementara itu, dua saksi dari pihak terkait, yakni perempuan bernama Sarmi dan Ginem, turut memberi kesaksian. Uniknya, meski keduanya bernama Sarmi, mereka berasal dari RT yang berbeda di Desa Kinandang. Keduanya juga tidak fasih berbahasa Indonesia, sehingga seorang penerjemah Bahasa Jawa, Bahtiar, turut hadir dalam sidang tersebut.
Sarmi dan Ginem menegaskan bahwa mereka sudah menggunakan hak pilih mereka di TPS terdekat dengan rumah mereka. “Setor KTP, tanda tangan, nyoblos, pulang,” ujar keduanya dengan lugas.
Selain Sarmi dan Ginem, kuasa hukum Paslon 03 juga menghadirkan saksi yang melaporkan dugaan pelanggaran pemungutan suara ke Bawaslu, serta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena bekerja di luar kota.
Di sisi lain, KPU Magetan sebagai pihak termohon menghadirkan dua saksi fakta dari penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Senin, 24 Februari 2025. (Gal/PK)