Bitner Cabut Gugatan, Kasus Sengketa Pedagang Sayur Keliling di Magetan Berakhir Damai

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Polemik yang terjadi antara warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan dengan pedagang sayur keliling (ethek) akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses mediasi, Bitner Sianturi, yang sebelumnya mengajukan gugatan, secara resmi mencabut tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (13/2/2025).

Gugatan tersebut melibatkan lima tergugat, yaitu dua pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono, serta Kepala Desa Pesu Gondo, bersama dua perangkat desa lainnya.

Dalam sidang yang dijadwalkan untuk membacakan putusan hasil mediasi, Bitner Sianturi dengan legowo menyatakan pencabutan gugatan demi tercapainya suasana aman dan kondusif di lingkungan masyarakat Desa Pesu, tempat dirinya dan keluarga tinggal.

“Hari ini mediasi berakhir dengan pencabutan gugatan saya demi suasana kondusif dan semua damai kembali,” ungkap Bitner kepada awak media setelah sidang.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan tanpa ada syarat apapun, dan Bitner menyatakan tak lagi mempermasalahkan keberadaan pedagang yang berjualan di sekitar desa.

Mengenai lokasi para pedagang ethek yang kerap mangkal dekat kiosnya, hal itu diserahkan kembali kepada kebijaksanaan masing-masing pihak.

Di sisi lain, kelima orang tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya merasa lega atas berakhirnya sengketa ini. Bahkan, mereka mengungkapkan rasa syukur dengan melakukan sujud syukur, sebagai tanda rasa terima kasih atas selesainya kasus gugatan perdata yang sempat mengguncang kedamaian di desa tersebut.

Pihak tergugat juga bebas dari tuntutan uang ganti rugi yang semula mencapai angka Rp540 juta, atau Rp10 juta sesuai permintaan pada sidang pertama.

Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini sepakat untuk tidak lagi mempermasalahkan kasus ini, baik secara adat, pidana, maupun perdata.

“Perkara ini telah mencapai kesepakatan dalam mediasi tadi. Pihak penggugat telah mencabut gugatan dan pihak tergugat tidak akan mempermasalahkan lagi perkara ini,” jelas Awan Subagyo, kuasa hukum dari pihak tergugat. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini